MA Butuh Hakim Berkualitas dan Bermoral
Saat ini Mahkamah Agung (MA) membutuhkan para Hakim Agung yang bermoral dan berkualitas. Kualifikasi bermoral dan berkualitas merupakan kombinasi yang harus dipenuhi para calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan KY dengan Pimpinan DPR, Rabu (20/8). Delegasi KY dipimpin Wakil Ketua KY Abbas Said dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Ruang Rapat Pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut KY mengajukan secara resmi 5 CHA yang diharapkan bisa diterima DPR, khususnya Komisi III DPR.
Walau sudah diejalaskan secara profil dan rekam jejak kelima CHA itu, Komisi III, kata Nudirman, tetap akan mencari informasi dari masyarakat luas menyangkut rekam jejak kelima CHA yang diusulkan tersebut. “Bila ada informasi terbaru dari masyarakat menyangkut rekam jejak kelima CHA, maka itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi III, lepas dari hasil penilaian KY,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Usulan CHA ini berdasarkan permintaan MA yang membutuhkan 10 hakim agung yang lowong dan hingga kini belum terisi. Kesepuluh posisi hakim agung yang lowong terdiri dari 2 hakim untuk kamar agama, 3 untuk kamar perdata, 2 untuk kamar pidana, dan 3 untuk kamar tata usaha negara. Dari 22 hakim yang melamar dan dicalonkan, KY hanya meloloskan 5 CHA.
Lima CHA yang lolos seleksi adalah Amran Suadi (agama) dengan nilai akhir 73,61, Purwosusilo (agama) 71,55, Sudrajad Dimyati (perdata) 72,54, Muslich Bambang Luqmono (pidana) 68,28, dan Is Sudaryono (TUN) 73,28. (mh)/foto:andri/parle/iw.